Pakaian Seragam Dinas Baru Kemenag
SE Sekjen Kemenag No 8607 Tahun 2015 ditujukan kepada Para Pejabat Eselon I Pusat Kemenag, Rektor UIN/IAIN, Ketua STAIN/STAKN/STHAN, dan seluruh Kepala Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.
Tujuan ditetapkannya seragam pakaian dinas PNS Kemenag adalah untuk meningkatkan disiplin para pegawai serta kerapian dalam berpakaian bagi para pegawai Kemenag.
Adapun peraturan pakaian dinas yang berlaku bagi pegawai ASN dan Honorer di lingkungan Kemenag sesuai surat edaran tersebut adalah:
1. Pakaian Dinas Hari Senin-Rabu
- Pria: Kemeja Putih Lengan Panjang - Celana Warna Gelap
- Wanita: Blus warna putih, bawahan warna gelap, jilbab/kerudung menyesuaikan
- Pria: Kemeja Baju Batik - Celana Warna Gelap
- Wanita: Menyesuaikan
- Pria: Bebas Rapi
- Wanita menyesuaikan
Para pegawai Kementerian Agama harus memakai baju putih selama 3 hari dari Senin s.d. Rabu. Kementerian lain, termasuk Kementerain Dalam Negeri dan Pemda, memakai baju putih ini hanya satu hari dalam 1 minggu. Ada yang juga yang dua hari dalam 1 minggu.
Dengan adanya seragam putih bagi PNS Kemenag ini mudah-mudahan semakin putih juga hari para PNS dan juga makin sederhana juga hidupnya serta sejahtera kehidupannya ^_^.
Kok di satker-satker belum dapat surat resminya?
ReplyDelete