Sunday 18 October 2015

Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim

Cara Edit Data PUPNS Salah Input/Terlanjur Terkirim (Cara Turun Status) - Salah input adalah hal yang lumrah dalam proses penginputan suatu data. Namun, alangkah baiknya jika dalam melakukan penginputan data harus teliti dan juga harus berkoordinasi dengan orang yang bersangkutan jika kita diberi amanat untuk membantu proses penginputan data.

Terkait dengan penginputan data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan secara online ada kemungkinan terjadinya salah input data atau yang lebih fatal lagi adalah tombol "kirim" terlanjur diklik. Untuk mengatasi masalah tersebut dapat melakukan pengajuan status turun.


Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status

1. Pertama, ketik NIP baru data PNS yang akan dilakukan proses turun status pada kolom pencarian NIP. klik Cari.
wimaogawa.blogspot.co.id
melalui sekolahdasar.net
 
 2. Selanjutnya setelah muncul tabel data PNS, klik tombol Turun Status.
 3. Jika muncul dialog konfirmasi "Apakah anda yakin akan menurunkan status?" klik Ya. Selanjutnya akan muncul dialog lagi "Data yang dapat diturun-statuskan hanya data yang ada di SKPD" klik Ok.
wimaogawa.blogspot.co.id

melalui sekolahdasar.net
 Jika muncul dialog/notifikasi lagi klik OK untuk menutup notifikasi tersebut.

Demikian informasi Cara Edit/Membatalkan Data PUPNS yang Terlanjur Terkirim Melalui Turun Status, semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment