DOWNLOAD SKP Kepala RA-MI di PPA Kedungwuni
DOWNLOAD SKP KATAM
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
1. Penilaian prestasi
kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan
berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada
sistem prestasi kerja.
2. Penilaian prestasi
kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg
disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.
3. Penilaian prestasi
kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel,
partisipatif, dan transparan.
4. Penilaian prestasi
kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5. Penilaian prestasi
kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir
Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas
unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
6. Unsur perilaku kerja
yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan
dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TENTANG GURU DAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH YANG TERKAIT :
1. UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen
2. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
3. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
4. PP No. 46 Tahun 2011 tentang penilaian
PENILAIAN KINERJA GURU
(Performance Appraisal)
Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap
butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan
dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009). Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya
dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan dan RB No.16/2009). Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap
akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru
dalam melaksanakan pembelajaran.
PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru,
sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti
tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan
Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional. PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh
guru adalah berkualitas.
No comments:
Post a Comment