Sunday, 2 February 2014

DOANLOAD MATERI SKP DAN PKG Klik di bawah ini

DOWNLOAD SKP Kepala RA-MI di PPA Kedungwuni
DOWNLOAD SKP KATAM


SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)

1.       Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
2.       Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati.


3.       Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
4.       Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
5.       Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur:
a. SKP bobotnya 60 %
b. Perilaku kerja bobotnya 40 %
6.       Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG GURU DAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH YANG TERKAIT :
1.    UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan  Dosen
2.    PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
3.    PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
4.    PP No. 46 Tahun 2011 tentang penilaian


         
PENILAIAN KINERJA GURU
(Performance Appraisal)

      Penilaian kinerja guru adalah penilaian terhadap tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya (Permenegpan dan RB No.16/2009). Angka kredit dari penilaian kinerja umumnya dikumpulkan dalam waktu 4 (empat) tahun (Permenegpan dan RB No.16/2009). Penilaian kinerja untuk menghitung angka kredit dilakukan setiap akhir tahun terhadap 14 (empat belas) sub-kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran.
      PKG merupakan penilaian prestasi kerja profesi guru, sehingga dikaitkan dengan peningkatan dan pengembangan karir guru. PKG terkait langsung dengan kompetensi guru seperti tercantum dalam Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang Pembelajaran, dan Permendiknas Nomor 27 tahun 2008 tentang Bimbingan dan Konseling. PKG menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya secara profesional. PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas.


No comments:

Post a Comment